Pp No 25 Tahun 2024. Hal itu menyusul terbitnya peraturan pemerintah (pp) nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan. Kali ini, pemerintah memberikan tempat spesial bagi organisasi kemasyarakatan untuk dapat mengelola tambang ”emas hitam” di republik ini.
Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 25/2024 sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen semua pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan, dan.